تأويل قول الله تعالى: {ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون منه سكرا ورزقا حسنا}

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

تَأْوِيلُ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى : وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5521 أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو كَثِيرٍ ، ح وَأَنْبَأَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حَبِيبٍ ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ، حَدَّثَنَا أَبُو كَثِيرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ وَقَالَ سُوَيْدٌ : فِي هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةُ وَالْعِنَبَةُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Messenger of Allah [SAW] said: 'Khamr comes from these two.' Suwaid (one of the narrators) said: From these two trees: The date palm and the grapevine.

:Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits dari Bapaknya ia berkata; Aku mendengar Utsman? radliallahu 'anhu berkata Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata Demi Allah aku memanggilmu bukan untuk bersaksi tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku atau meneguk segelas khamer atau membunuh anak kecil ini! laki-laki itu berkata Berikan saja aku segelas khamer. Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata Tambahkanlah untukku. Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5522 أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ الصَّوَّافُ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو كَثِيرٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةُ وَالْعِنَبَةُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Messenger of Allah [SAW] said: 'Khamr comes from these two trees: The date palm and the grapevine.'

:Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdul Malik dari Al 'Ala -yaitu Ibnul Musayyab- dari Fudlail dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer maka ia mati dalam keadaan kafir. Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5523 أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، عَنْ شَرِيكٍ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، وَالشَّعْبِيِّ ، قَالَا : السَّكَرُ خَمْرٌ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Strong drink is Khamr.

:Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Adam bin Sulaiman dari Abdurrahim dari Yazid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami Washil bin Abdul A'la berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail dari Yazid bin Abu Ziyad dari Mujahid dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Muhammad bin Adam menyebutkan Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya maka shalatnya tidak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya Ibnu Adam menyebutkan 'pada hari-hari itu maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban Ibnu Adam menyebutkan 'Al-Qur'an maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya Ibnu Adam menyebutkan 'pada hari-hari itu maka ia mati sebagai seorang kafir.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5524 أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ : السَّكَرُ خَمْرٌ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Strong drink is Khamr.

:Telah mengabarkan kepada kami Al Qasim bin Zakaria bin Dinar ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Amru berkata telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Auza'i ia berkata; telah menceritakan kepadaku Rabi'ah bin Yazid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku Amru bin Utsman bin Sa'id dari Baqiyyah dari Abu Amru -yaitu Al Auza'i- dari Rabi'ah bin Yazid dari Abdullah bin Ad Dailami ia berkata Aku menemui Abdullah bin Amru bin Al Ash di kebun miliknya yang disebut Al Wahth di wilayah Thaif. Pada waktu itu ia sedang menggandeng tangan seorang laki-laki Quraisy yang dituduh minum khamer. Lalu ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa minum khamer sekali saja maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan diterima oleh Allah namun jika ia mengulanginya maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan Allah terima taubatnya dan jika ia mengulanginya lagi maka telah menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minum dari keringat kotor penduduk neraka pada hari kiamat. Lafadz ini dari Amru.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5525 أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ حَبِيبٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ : السَّكَرُ خَمْرٌ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Strong drink is Khamr.

:Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dan Al Harits bin Miskin dengan membaca di hadapannya -aku pun mendengarnya dan ini adalah lafadz darinya- dari Ibnul Qasim ia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa minum khamer di dunia dan belum sempat bertaubat darinya maka Allah akan mengharamkannya di akhirat.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5526 أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ : السَّكَرُ حَرَامٌ ، وَالرِّزْقُ الْحَسَنُ حَلَالٌ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Strong drink is unlawful, and a 'goodly provision' (is lawful).

:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dari Muhammad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ju'd dari Nubaith dari Jaban dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: Tidak akan masuk surga seorang yang mengungkit-ungkit pemberian orang yang durhaka (kepada orang tua) dan pecandu khamer.