القود من السيد للمولى

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

الْقَوَدُ مِنَ السَّيِّدِ لِلْمَوْلَى

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

4702 أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ هُوَ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ ، وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ وَمَنْ أَخْصَاهُ أَخْصَيْنَاهُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Whoever kills his slave, we will kill him: whoever mutilates (his slave). We will mutilate him, and whoever castrates (his slave), we will castrate him.

:Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dan Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah bahwa dia berkata; Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; Wahai Rasulullah bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

4703 أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا خَالِدٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سَعِيدٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ ، وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Whoever kills his slave, we will kill him, and whoever mutilates his slave, we will mutilate him.

:Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdur Rahman dari Abu Hurairah bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

4704 أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ ، وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Prophet said: 'Whoever kills his slave, we will kill him, and whoever mutilates his slave, we will mutilate him.'

:Telah berkata Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Ibnu Al Qasim telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun.