بيع الحاضر للبادي
4461 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ : حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ : حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ أَنَسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ ، وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ |
the Prophet forbade a town-dweller to sell for a desert- dweller, even if he was his father or brother. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik dari Humaid bin Qais Al Makki dari Mujahid ia berkata; Umar berkata; dinar dengan dinar dirham dengan dirham tidak boleh ada kelebihan diantara keduanya. Hal ini adalah janji Nabi kita kepada kita.
4462 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ : حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ نُوحٍ قَالَ : أَنْبَأَنَا يُونُسُ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ ، وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ |
It was forbidden to us for a town-dweller to sell for a desert-dweller, even if he was his father or brother. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Washil bin Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudhail dari ayahnya dari Ibnu Abu Nu'aim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba.
4463 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ : حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ ، عَنْ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ : نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ |
It was forbidden to us for a town-dweller to sell for a desert-dweller. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Nafi' dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya baik dengan ditunda atau secara kuntan.
4464 أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ : حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ : قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ : أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ ، دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ |
The Messenger of Allah said: 'A town-dweller should not sell for a direst-dweller. Leave the people alone and let Allah provide for them from one another. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah dan Isma'il bin Mas'ud mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Zurai' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas perak dengan perak kecuali secara sama - sama dan semisalnya dengan yang semisalnya dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya.
4465 أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ ، عَنْ مَالِكٍ ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنْ الْأَعْرَجِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ ، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَلَا تَنَاجَشُوا ، وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ |
Do not go out to meet the riders, and do not urge someone to cancel a sale he has already agreed upon os as to sell him your own goods, do not artificially inflate prices, and let not a town-dweller sell for a desert-dweller. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atho` bin Yasar bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya kemudian Abu Ad Darda` berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya.
4466 أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ : حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ : نَهَى عَنِ النَّجْشِ وَالتَّلَقِّي ، وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ |
the Messenger of Allah forbade artificially inflating prices, meeting traders on the way, and for a town-dweller to sell for a desert-dweller. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid dari Khalid bin Abu Imran dari Hanasy Ash Shan'ani dari Fadhalah bin 'Ubaid ia berkata; saya membeli kalung yang mengandung emas serta mutiara padanya saat Perang Khaibar dengan harga dua belas dinar. Kemudian saya memisahkannya dan mendapatinya lebih dari dua belas dinar kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: Tidak boleh dijual hingga emas tersebut dipisahkan.
4496 أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ : حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ : قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ : أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا ، فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ ، فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا ، بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ |
The Messenger of Allah said: If you sell fruits to your brother then the crop fails, it is not permissible for you it takes anything from him. Why would you take the wealth of your brother unlawfully?'
:Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.