: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

لُبْسُ الْحِبَرَةِ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

5266 أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبِي ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِبَرَةَ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The most beloved of garments to the Prophet of Allah [SAW] was the Hibarah.

:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah ia berkata; telah memberitakan kepada kami 'Abdurrahman Ibnul Qasim dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani keduanya mengabarkan kepadanya bahwa dua orang laki-laki yang berselisih mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang dari keduanya berkata; Hukumilah antara kami berdua sesuai dengan Kitabullah yang lain berkata -dan ini yang lebih fakih di antara mereka berdua- Benar ya Rasulullah. Tapi izinkanlah aku untuk berbicara laki-laki itu pun berkata; Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang bekerja untuk orang ini lalu anakku berzina dengan isterinya. Orang-orang mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah rajam. Maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita milikku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu mereka mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara hukuman rajam untuk isterinya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya sungguh aku akan menghukumi kalian dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu akan dikembalikan lagi kepadamu. Kemudian beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama satu tahun. Lalu beliau memerintahkan Unais agar membawa wanita itu: Jika ia mengaku maka rajamlah. Wanita itu pun mengaku dan akhirnya dirajam.