: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

بَابُ : الظِّهَارِ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

3440 أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى ، عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنَ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنَ امْرَأَتِي فَوَقَعْتُ قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ ، قَالَ : وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ ؟ قَالَ : رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ ، فَقَالَ : لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

O Messenger of Allah, I declared Zihar on my wife, then I had intercourse with her before I offered the expiation. He said: What made you do that, may Allah have mercy on you? He said: I saw her anklets in the light of the moon. He said: Do not approach her until you have done that which Allah, the Mighty and Sublime, has commanded.

:Telah mengabarkan kepada kami Husain bin Manshur berkata; telah menceritakan kepada kami Ja'far bin 'Aud berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Yasar berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Salamah bin Abdurrahman berkata Aku bersama Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Kemudian Ibnu Abbas berkata Apabila seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal maka sesungguhnya 'iddahnya adalah akhir dari dua masa 'iddah. Kemudian Abu Salamah berkata Kemudian kami mengirim Kuraib kepada Ummu Salamah untuk menanyakan hal tersebut kemudian ia datang lagi kepada kami mengabarkan bahwa Subai'ah telah ditinggal mati suaminya dan melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan kepadanya agar menikah lagi.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

3441 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، قَالَ : تَظَاهَرَ رَجُلٌ مِنَ امْرَأَتِهِ فَأَصَابَهَا قَبْلَ أَنْ يُكَفِّرَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : رَحِمَكû اللَّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا أَوْ سَاقَيْهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

A man declared Zihar to his wife, then had intercourse with her before he had offered the expiation. He mentioned that to the Prophet. The Prophet said to him: 'What made you do that?' He said: 'May Allah have mercy on you, O Messenger of Allah. I saw her anklets, or her calves, in the light of the moon.' The Messenger of Allah said: 'Keep away from her until you have done that which Allah, the Mighty and Sublime, has commanded.'

:Telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd berkata; telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku berkata; telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman bin Hurmuz dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya dari ibunya Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seorang wanita dari Bani Aslam yang dipanggil Subai'ah isteri dari seorang laki-laki telah ditinggal mati oleh suaminya saat ia hamil. Kemudian ia dilamar oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak namun ia menolak untuk menikah dengannya. Kemudian Abu As Sanabil berkata 'Tidak layak bagimu untuk menikah sampai ber'iddah hingga akhir di antara dua masa 'iddah.' Maka Subai'ah pun berdiam diri (menutup diri dari lamaran orang) hingga dua puluh malam setelah nifas ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: Menikahlah.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

3442 أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا الْمُعْتَمِرُ ، ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ أَبَانَ ، قَالَ : سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ ، قَالَ : أَتَى رَجُلٌ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، إِنَّهُ ظَاهَرَ مِنَ امْرَأَتِهِ ثُمَّ غَشِيَهَا قَبْلَ أَنْ يَفْعَلَ مَا عَلَيْهِ ، قَالَ : مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، رَأَيْتُ بَيَاضَ سَاقَيْهَا فِي الْقَمَرِ ؟ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَاعْتَزِلْ حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَقَالَ إِسْحَقُ ، فِي حَدِيثِهِ : فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ : الْمُرْسَلُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنَ الْمُسْنَدِ ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

A man came to the Prophet of Allah and said: 'O Prophet of Allah,' and that he had declared Zihar to his wife, then he had intercourse with her before he did what he had to do. He said: 'What made you do that?' He said: 'O Prophet of Allah! I saw the whiteness of her calves in the moonlight.' The Prophet said: 'Keep away until you have done what you have to do.' (One of the narrators) Ishaq said in his Hadith: Keep away from her until you have done what you have to do. The wording is that of Muhammad.

:Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata; telah memberitakan kepada kami Abdurrazaq berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Daud bin Abu 'Ashim bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya ia berkata Ketika aku dan Abu Hurairah bersama Ibnu Abbas lalu ia didatangi oleh seorang wanita yang ditinggal mati suaminya lalu empat bulan kemudian ia melahirkan. Ibnu Abbas lalu berkata Akhir dari dua masa 'iddah. Lalu Abu Salamah berkata Seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadaku bahwa Subai'ah Al Aslamiyah pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata Seorang wanita telah ditinggal suaminya dalam keadaan hamil kemudian kurang dari empat bulan ia melahirkan? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan kepadanya untuk menikah. Abu Hurairah berkata Aku bersaksi atas hal tersebut.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

3443 أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ الْأَصْوَاتَ ، لَقَدْ جَاءَتْ خَوْلَةُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو زَوْجَهَا ، فَكَانَ يَخْفَى عَلَيَّ كَلَامُهَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا } الْآيَةَ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

Praise be to Allah Whose hearing encompasses all voices. Khawlah came to the Messenger of Allah complaining about her husband, but I could not hear what she said. Then Allah, the Mighty and Sublime, revealed: 'Indeed Allah has heard the statement of her that disputes with you concerning her husband, and complains to Allah. And Allah hears the argument between you both.'

:Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata; telah memberitakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab bahwa 'Ubaidullah bin Abdullah menceritakan kepadanya bahwa ayahnya mengirim surat kepada Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada Subai'ah mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada' sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata Setelah ia mengatakan itu kepadaku maka aku pun mengumpulkan pakaianku kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki.