صوم ثلاثة أيام من الشهر

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

2392 أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَرْمَلَةَ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ ، قَالَ : أَوْصَانِي حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثَةٍ لَا أَدَعُهُنَّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَبَدًا : أَوْصَانِي بِصَلَاةِ الضُّحَى ، وَبِالْوَتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ ، وَبِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

My beloved Prophet advised me to do three things which I will never give up, if Allah wills. He advised me to pray Duha, to pray Witr before sleeping, and to fast three days of each month.

:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Muzhaffar bin Mudrik Abu Kamil dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dia berkata; Aku mengambil kitab ini dari Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bin Malik dari Anas bin Malik bahwasanya Abu Bakr menulis untuk mereka; Ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin Allah -Azza wa Jalla- perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin dimintai zakat tersebut berdasarkan aturannya hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu maka janganlah ia memberikannya. Unta yang kurang dari dua puluh lima ekor pada setiap kelipatan lima ekor zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor unta zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enampuluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah melebihi seratus dua puluh ekor unta maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap lima puluh ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda maka barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya untuk mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima padahal ia tidak memilikinya dan yang ia miliki adalah unta betina yang umurnya masuk tahun keempat maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat padahal ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga padahal ia tidak memilikinya dan ia memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga padahal ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua maka ia boleh mengeluarkan seekor unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor kambing zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor maka tidak ada zakatnya kecuali jika pemiliknya menghendakinya. Tentang zakat perak setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan puluh dirham maka tidak ada zakatnya kecuali jika pemiliknya menghendakinya.

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

2393 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبِي ، قَالَ : أَنْبَأَنَا أَبُو حَمْزَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ هِلَالٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ : بِنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ ، وَالْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Messenger of Allah enjoyed three things upon me: To sleep after praying Witr, to perform Ghusal on Friday, and to fast three days of each month. (Sahih).

:Telah mengabarkan kepada kami 'Imran bin Bukair dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abbas dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'aib dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abu Az Zinad dari apa-apa yang diceritakan oleh 'Abdurrahman Al A'raj dari apa-apa yang disebutkan bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Unta akan mendatangi pemiliknya -pada hari Kiamat- dengan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Jika ia tidak memberikan haknya unta itu menginjaknya dengan tapak kakinya dan kambing mendatangi pemiliknya dengan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Jika dia tidak memberikan haknya kambing itu menginjaknya dengan kuku-kuku telapak kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya -Beliau bersabda: - Di antara haknya ialah agar ia dibawa ke tempat air. Ketahuilah janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa seekor unta yang dibawa di atas lehernya unta itu memiliki suara keras lalu ia berkata; 'Wahai Muhammad'. Maka kukatakan; 'Aku tidak memiliki suatu tanggungan pun untukmu sungguh telah kusampaikan'. Ketahuilah janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa seekor kambing yang ia bawa di atas lehernya. Kambing itu memiliki suara keras lalu ia berkata; 'Wahai Muhammad'. Maka kukatakan; 'Aku tidak memiliki suatu tanggungan pun untukmu sungguh telah kusampaikan'. Beliau bersabda: 'Harta simpanan salah seorang di antara mereka (jika tidak dikeluarkan zakatnya) pada hari Kiamat adalah ular yang berkepala putih (karena banyak racunnya) pemiliknya lari darinya dan ular itu menuntutnya; 'Akulah harta simpananmu' hal tersebut terus seperti itu hingga ular itu menelan jari-jarinya.'

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

2395 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ هِلَالٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَوْمٍ عَلَى وَتْرٍ ، وَالْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Messenger of Allah commanded me to sleep after praying Witr, to perform Ghusl on Friday and to fast three days of each month. (Sahih).

:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rafi' dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mufadldlal bin Muhalhal dari Al A'masy dari Syaqiq dari Masruq dari Mu'adz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman dan memerintahkannya untuk mengambil (zakat) dari setiap orang yang telah baligh sebesar satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu berupa kain dari Yaman dan dari setiap tiga puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi yang berumur satu tahun lebih yang jantan atau betina dan setiap empat puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi betina berumur dua tahun lebih.